Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka saat ini diamankan di Polres Lebak dan akan dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara 351 ayat 3 17 tahun penjara," tutupnya.