Kasus Gagal Bayar SNP, Mantan Dirut Bank Jambi Diduga Jadi Korban Kriminalisasi

fin.co.id - 16/06/2023, 19:00 WIB

Kasus Gagal Bayar SNP, Mantan Dirut Bank Jambi Diduga Jadi Korban Kriminalisasi

Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Yusak El Halcon

Penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK. Ini mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat private, namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan.

Sebelumnya diketahui jika SNP Finance mendapatkan peringkat efek periode Desember 2015-2017 idA-/stable dari Pefindo. Kemudian pada Maret 2018, rating SNP Finance naik menjadi idA/stable.

Namun Pefindo kembali menurunkan rating SNP Finance sebanyak 2 kali. Pertama pada bulan Mei 2018, diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.

Akhirnya, saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar kurang lebih Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar Rp 1,85 triliun.

BACA JUGA:

Permasalahan di SNP Finance saat ini bukan semata-mata disebabkan oleh ketidak hati-hatian perbankan dalam penyaluran kredit. Apalagi saat ini regulator telah menetapkan rambu-rambu yang sangat ketat bagi perbankan. 

Kekisruhan di SNP Finance justru disebabkan itikad tidak baik pengurus perseroan untuk menghindari kewajiban mereka.

Terbukti, SNP Finance langsung mengajukan PKPU Sukarela, setelah kualitas kredit turun menjadi kol.2. Modus ini sering dilakukan dengan memanfaatkan celah dari ketentuan hukum terkait Kepailitan. (*)

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi