News . 16/06/2023, 10:14 WIB

Apa itu NPWP dan Alasan Anda Harus Punya? Cek Penjelasannya di Sini!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Apa itu NPWP - Kalian yang telah bekerja dan mendapatkan gaji tetap, memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Maka itu, dibutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan digunakan ketika melaporkan SPT Tahunan. 

Tak hanya sebagai identitas bagi wajib pajak, NPWP juga ternyata memiliki banyak fungsi yang membantu berbagai proses administrasi Anda seperti ketika mengajukan KPR rumah.

Pengertian Apa Itu NPWP?

NPWP adalah singkatan untuk Nomor Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dijelaskan bahwa NPWP adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).-pajak.go.id-

BACA JUGA:

NPWP sendiri diberikan dalam bentuk kartu dimana terdapat 15 digit angka dan nama wajib pajak tertera di atasnya.

Tidak sembarangan, ternyata angka tersebut memiliki makna tertentu seperti berikut:

  • 2 digit pertama menunjukkan identitas wajib pajak. Contoh, angka 01-03 untuk wajib pajak badan dan 04-06 untuk wajib pajak pengusaha, dll
  • 6 digit selanjutnya adalah kode untuk nomor registrasi atau nomor urut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan oleh kantor pusat. Jika Anda baru terdaftar, maka kode tersebut merujuk pada tempat wajib pajak mendaftar.
  • 1 digit sebelum tanda strip (-) menunjukkan kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
  • 3 digit selanjutnya untuk kode KPP terdaftar
  • 3 digit terakhir untuk menunjukkan status wajib pajak apakah tunggal, pusat, atau cabang. Misalnya angka 000 menjadi kode status wajib pajak tunggal atau pusat sementara 001, 002, dst untuk status wajib pajak cabang.

Apa Sebenarnya Fungsi NPWP?

Melalui pembahasan sebelumnya, Anda sudah memahami apa itu NPWP. Kami akan menjelaskan apa fungsi dan manfaat dari NPWP. 

BACA JUGA:

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id