News . 16/06/2023, 10:14 WIB
Apa itu NPWP - Kalian yang telah bekerja dan mendapatkan gaji tetap, memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Maka itu, dibutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan digunakan ketika melaporkan SPT Tahunan.
Tak hanya sebagai identitas bagi wajib pajak, NPWP juga ternyata memiliki banyak fungsi yang membantu berbagai proses administrasi Anda seperti ketika mengajukan KPR rumah.
NPWP adalah singkatan untuk Nomor Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dijelaskan bahwa NPWP adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).-pajak.go.id-
BACA JUGA:
NPWP sendiri diberikan dalam bentuk kartu dimana terdapat 15 digit angka dan nama wajib pajak tertera di atasnya.
Tidak sembarangan, ternyata angka tersebut memiliki makna tertentu seperti berikut:
Melalui pembahasan sebelumnya, Anda sudah memahami apa itu NPWP. Kami akan menjelaskan apa fungsi dan manfaat dari NPWP.
BACA JUGA:
Ternyata tidak hanya sebagai identitas wajib pajak, inilah beberapa fungsinya yang harus Anda tahu:
Maka itu segera buat NPWP jika Anda telah mendapatkan penghasilan agar mendapat potongan pajak lebih ringan dan mempermudah berbagai proses pengurusan administrasi. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com