Polsek Pinang Tangerang Amankan Pelaku Ganjal ATM, Korban Alami Kerugian Rp 95 Juta

fin.co.id - 15/06/2023, 09:26 WIB

Polsek Pinang Tangerang Amankan Pelaku Ganjal ATM, Korban Alami Kerugian Rp 95 Juta

Barang Bukti Kartu ATM Yang Disita Dari Tangan Pelaku.

"Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Pinang yang sedang malaksanakan Patroli 3 C di kawasan Res Area Km 14.0," tuturnya. 

Kata Hendi, saat itu anggota menerima laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi. 

"Korbannya atas mana Jumeri (60) saat bertransaksi dikelabui pelaku dengan modus yang sama," jelas Kapolsek.

Pelaku diamankan bersama barang bukti sejumlah ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal. 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hendi juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pengembangan dan pencarian pelaku yang belum tertangkap serta mengidentifikasi pemilik atm yang ditemukan.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutupnya. 

Admin
Penulis