Mahfud Bicara Soal Putusan MK dan Denny Indrayana Terkait Sistem Pemilu - Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau mencoblos calon legislatif.
Dalam putusannya Majelis hakim MK menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Kamis, 15 Juni 2023.
Mahfud MD menyebut keputusan MK terkait sistem pemilu terbuka sangat bagus.
BACA JUGA:
“Apapun putusan MK kita ikuti,” katanya usai pencanangan Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) 2023 di Makodim 1511, Pulau Moa, Maluku Barat Daya, Kamis, 15 Juni 2023.
Dia mengatakan keputusan tersebut memggambarkan bahwa MK berpegang pada sikap lama yang sudah pernah dibangunnya pada tahun 2008.
“Saya membangun sistem pemilu secara terbuka sesuai dengan kehendak DPR waktu itu, kalau sekarang MK memutus itu lagi berarti MK tidak mengubah pendirian,” katanya.