News . 13/06/2023, 11:29 WIB
JAKARTA, RADARPENA - PT. Kereta Api Indonesia menetapkan peraturan terbaru mengenai pemakaian masker di Kerata Api Jarak Jauh (KAJJ) dan kereta api lokal yang berlaku Senin, 12 Juni 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan peraturan terbaru itu salah satunya adalah penumpang diizinkan untuk tidak memakai masker saat berada di kereta api.
Namun, Joni menganjurkan pelanggan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau sampai dosis keempat. Khususnya bagi mereka yang mempunyai resiko tinggi penularan Covid-19.
BACA JUGA: Cek Daftar Aplikasi Kredit Online Yang Terdaftar Dan Berizin Resmi OJK, Salah Satunya Danamas
Berikut aturan terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023:
BACA JUGA: Harga All New Agya, di Bengkulu Bisa Diskon Hingga 45 Juta
Joni mengungkapkan aturan ini tertuang pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
PT. KAI akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api dimasa transisi menuju endemi Covid-19.
Sebelumnya pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik sejak Jumat, 9 Juni 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan pencabutan kewajiban ini, maka masyarakat bebas melepas masker di tempat umum dan fasilitas publik.
Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri. Dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik.***
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com