![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
Pelaksanaan PPDB 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
PPDB tahun ini dilakukan dengan sistem daring (online) mulai Senin (12/6) hingga Jumat (7/7) mendatang.
Terdapat empat jalur seleksi yang bisa diikuti para peserta PPDB 2023, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi (akademik dan non akademik).