Pemprov DKI Jakarta Gratiskan SMA dan SMK Swasta dengan Kuota 6.909 Bagi yang Tak Lolos PPDB
Dana yang akan dipakai untuk membiayai 6.909 siswa tersebut berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
Pelaksanaan PPDB 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
PPDB tahun ini dilakukan dengan sistem daring (online) mulai Senin (12/6) hingga Jumat (7/7) mendatang.
Terdapat empat jalur seleksi yang bisa diikuti para peserta PPDB 2023, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi (akademik dan non akademik).