BACA JUGA:
- Login Facebook Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 400.000, Buruan Cobain
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 8 Juni 2023, Ponsel Pintar dengan Segudang Keunggulan
Sementara itu rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace period), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit (Hermansyah, 2008:76).
Pendapat dari sisi lain juga menerangkan bahwa rescheduling atau penjadwalan ulang, yaitu jadwal pembayaran kewajiaban anggota (Wangsan Widjaya, 2012:448).
Maka dari itu, barusan merupakan pengertian dari arti reschedule yang sebenarnya dan cukup lengkap. Semoga bermanfaat.