MKD Bakal Periksa Sugeng Suparwoto Soal Dugaan Tindakan Seksual Verbal ke AAFS
Kasus dugaan tindakan seksual secara verbal yang dilakukan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto kepada mantan anggota DPR RI AAFS menjadi sorotan banyak pihak.
Diketahui, Sugeng Suparwoto yang merupakan politikus Partai NasDem ini dilaporkan AAFS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan, MKD akan menggelar pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Hal ini terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan seksual secara verbal yang dilaporkan mantan anggota DPR RI berinisial AAFS pada pekan ini.
BACA JUGA: Dua Anggota Gengster Dibekuk Polsek Tambora, Selain Punya Sajam Pelaku Juga Positif Ganja
"Sekitar minggu ini, jadi kita berharap ini diselesaikan dulu di MKD baru di tempat yang lain," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
Dia menyebut bahwa pemeriksaan akan dilakukan baik terhadap pelapor maupun terlapor.
"Percayalah MKD akan memeriksa semua laporan yang masuk," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan baik di Bareskrim Polri maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait aduan dugaan tindakan seksual secara verbal.
BACA JUGA: PDIP Dekati Demokrat Goyang Koalisi Perubahan, Utut: Namanya Orang Berpendapat ya Boleh
"Di mana pun harus dong, itu kewajiban sebagai warga negara, MKD, Bareskrim, manapun klarifikasi atau apa pun pertanyaannya," kata Sugeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa komitmen kehadirannya itu lantaran dirinya merupakan pribadi yang taat hukum sehingga bukan didasari karena dorongan dari partainya.
"Tidak, itu adalah kewajiban warga negara kalau ada proses-proses hukum harus kita taati," ujarnya.
Sugeng menjelaskan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap AAFS untuk klarifikasi pada Rabu (14/6).