- Kecamatan Neglasari
Zona 3
- Kecamatan Periuk
- Kecamatan Karawaci
- Kecamatan Cibodas
- Kecamatan Jatiuwung
"Jalur zonasi diperuntukkan bagi warga Kota Tangerang berdasarkan jarak terdekat ke sekolah yang dituju," terangnya.
Sementara Prioritas penilaian pada jalur zonasi, sebagai berikut;
1. Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi
2. Usia calon peserta didik
3. Nilai rata-rata rapor
4. Nomor urut pendaftaran
Adapun penilaian atau skor pada jalur zonasi terbentang antara 1 sampai 5 yang menjadi skor tertinggi.
Rincian skornya adalah:
a. Satu RT dengan sekolah - 5 skor