Kepres Perpanjang Masa Jabatan KPK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut belum segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait perpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Adapun masa jabatan pimpinan KPK diputuskan menjadi lima tahun oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan bernomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan alasan Jokowi belum terbitkan Kepres masa jabatan pimpinan KPK.
Mahfud mengatakan, masa jabatan pimpinan KPK akan habis pada Desember 2023 nanti. Berarti masih ada waktu beberapa bulan lagi.
"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember 2023," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jumat 9 Juni 2023.
BACA JUGA:
- Terseret-Seret Kasus Korupsi Menantunya, Ibu Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK
- Geledah Balai Kota Bandung, KPK Bawa Dua Koper dari Kantor BCC dan Diskominfo
Mahfud mengatakan, pemerintah sebenarnya juga tidak sepakat dengan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpina KPK menjadi 5 tahun.
Namun karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, maka pemerintah harus mengikuti putusan itu.
"Yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final danmengikat," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, salah satu bentuk keterikatannya pemerintah dengan putusan MK adalah dengan dibatalkannya pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan ketua KPK yang baru pada tahun ini.
"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.
BACA JUGA:
- Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Diusulkan Diumumkan Setelah Pemilu 2024
- AHY Ngebet Diumumkan Cawapres Anies, Sahroni: Kan, Tadi Gue Bilang Masih Dinamis
MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun .
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis 25 Mei 2023.