“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Untuk diketahui Indra Gunawan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019. (*)