BPJS Kesehatan - Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan online (daring) lewat aplikasi Mobile JKN yang bikin praktis dan enggak riber, lur.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan program Jaminan sosial.
Pembentukan BPJS dilakukan untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia nantinya secara bertahap.
Inilah yang dimaksud dengan pengertian definisi BPJS Kesehatan buat yang belum mengetahui.
BACA JUGA:
- Xiaomi Menghentikan Dukungan Perangkat Lunak untuk Redmi Note 9, yang Masih Pakai Buruan Ganti Hp!
- Cek Harga Oppo Reno 8 4G Terbaru Juni 2023, Hp Kece dengan Kualitas Kamera Memukau
BPJS Kesehatan akan menjadi solusi kesehatan bagi masyarakat karena berbagai manfaat dan fasilitasnya.
Manfaat yang didapat oleh peserta BPJS kesehatan mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.
Sejak 1 Januari 2014, asuransi kesehatan dari pemerintah yang dikenal dengan Askes berganti nama menjadi BPJS Kesehatan.
Badan hukum ini dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan semua penduduk Indonesia wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:
- Meluncur Februari, Harga Baru OPPO Reno8 T RAM 8 GB + ROM 256 GB Juni 2023 Turun Hingga Rp200.000
- Harga iPhone 14 Pro Terbaru Bulan Juni 2023
Bagi Anda yang belum memiliki jaminan BPJS Kesehatan, paling lambat pendaftarannya dilakukan pada 1 Januari 2019.
Program BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai 1 Januari 2014, ketika sistem jaminan sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan pemerintah, namanya berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan perubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile JKN.-bpjs-kesehatan.go.id-
Perihal dasar hukum BPJS merujuk ke Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.