News

2 Kali Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi Buntut Suap Penanganan Kasus di MA

fin.co.id - 08/06/2023, 13:46 WIB

Hakim Agung Prim Haryadi bakal dijemput paksa KPK

2 Kali Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi Buntut Suap Penanganan Kasus di MA  - Hakim Agung Prim Haryadi bakal dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyebabnya Hakim Agung Prim Haryadi sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Hakim Agung Prim Haryadi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa. Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 8 Juni 2023.

BACA JUGA:

Namun, Alex masih berharap Hakim Agung Prim Haryadi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan kesibukan.

Terkait hal itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim, namun belum mengumumkan kapan yang bersangkutan akan diperiksa.

BACA JUGA:

"Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan keterangan saksi tersebut diperlukan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.

"Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya," ujar Ali Fikri.

Pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6).

KPK mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.

Admin
Penulis
-->