Fachrul berharap dengan adanya surat peringatan kedua ini para pedagang dapat memahami serta melakukan pembongkaran secara mandiri.
Mereka diminta mengamankan barang atau material bangunan yang dapat dipergunakan kembali.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang yang ada, hal tersebut harus dilakukan agar terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman untuk masyarakat," tandasnya.