Lifestyle . 07/06/2023, 10:22 WIB
JAKARTA, RADARPENA - Seperti diketahui, menjadi peserta BPJS adalah wajib. Hal ini berarti, seluruh rakyat Indonesia wajib mendaftarkan diri menjadi perserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu program layanan pemerintah dalam manjamin kesehatan masyarakat. Layanan BPJS Kesehatan juga membantu masyarkat dalam memenuhi fasilitas kesehatan dengan biaya yang murah.
Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Kini Anda dapat dengan mudah mendaftar secara online, sehingga tidak perlu keluar rumah.
Selain itu, hanya dengan handphone atau laptop/PC, Anda bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi JKN, yang merupakan aplikasi resmi milik BPJS Kesehatan.
Anda tidak perlu repot mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan di kota Anda. Jika Anda penasaran bagaimana cara mendaftar secara online, Anda dapat menyimak beberapa cara berikut ini.
Cara Mendaftar B{JS Kesehatan Secara Online
Syarat yang harus disiapkan ketika mendaftar BPJS Kesehatan secara Online:
BACA JUGA: 8 Buah Pengganti Air, Untuk Memnuhi Kebutuhan Cairan Tubuh
Selanjutnya, Anda bisa mengakses mobile JKN di hp Anda untuk mendaftar BPJS Kesehatan secaa online.
Berikut langkah-langkah mendaftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi resmi.
BACA JUGA: 8 Buah Pengganti Air, Untuk Memnuhi Kebutuhan Cairan Tubuh
Cara Mendaftar Autodebit BPJS Kesehatan
Agar dengan mudah dan cepat melakukan pembayaran, Anda bisa mendaftar aoutodebit sesuai bank yang terhubung di aplikasi.
1. Masuk Aplikasi Mobile JKN.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com