News . 06/06/2023, 14:57 WIB

Pengamat Dukung Menteri Bahlil Soal Kebijakan Golden Visa: Berpotensi Tarik Minat Investasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Kan nanti pemerintah memberikan privilege atau keistimewaan kepada asing tinggal 10 tahun lamanya padahal itu nilainya kecil kalau cuma Rp. 30 sampai 40 miliar sudah dapat golden visa itukan kecil,” ucapnya.

“Kecuali usul nilainya di atas Rp. 10 triliun dapat golden visa boleh lah, kalau nggak cuma 30 sampai 40 miliar Indonesia banyak yang punya duit segitu nggak perlu mengeluarkan golden visa untuk orang asing,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menuturkan pemerintah tengah menggodok instrumen pemberian golden visa bagi investor dan orang-orang yang memiliki keahlian khusus di bidang digitalisasi, riset, kesehatan, maupun teknologi.

"Golden visa tidak hanya pada investor tapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus. Pensiunan-pensiunan yang punya pendapatan tinggi," kata Bahlil.

Bahlil menuturkan regulasi untuk golden visa prosesnya sudah hampir selesai. Pemerintah, imbuhnya, tinggal melakukan perubahan sedikit pada aturan di tingkat peraturan pemerintah (PP) yang kini digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Menkumham yang mengerti perubahan aturan di mana. Kami dari sisi investasi sangat merespons ini secara positif, bagus sekali supaya ke depan orang mau masuk Indonesia jangan ngurus visa terus," terangnya.

Bahlil memberikan contoh, apabila ada investor dengan nilai investasi Rp. 30 hingga Rp. 40 miliar dapat mengajukan Golden visa dengan izin tinggal lebih lama. Misalnya, terang Bahlil, lima hingga sepuluh tahun.

"Formulasinya diatur (Direktorat Jenderal) imigrasi," tukas Bahlil. (*) 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id