Siang Randi, Malam Jadi Putri Salju dan Bawa Kabur Mobil Pelanggannya
Modus pelaku adalah ingin menguasai kendaraan milik korban
Pelaku Randi als Salju als Putri Amelia (25) saat ini ditahan di Polsek Tambora, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (*)
BACA JUGA: