News

Siang Randi, Malam Jadi Putri Salju dan Bawa Kabur Mobil Pelanggannya

Modus pelaku adalah ingin menguasai kendaraan milik korban

Siang Randi, Malam Jadi Putri Salju dan Bawa Kabur Mobil Pelanggannya
Polsek Tambora Jakarta Barat ungkap kasus pencurian mobil bermodus teman kencan

Pelaku Randi als Salju als Putri Amelia (25) saat ini ditahan di Polsek Tambora, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (*)

BACA JUGA:

Berita Terkait