Pelaku Randi als Salju als Putri Amelia (25) saat ini ditahan di Polsek Tambora, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (*)
BACA JUGA:
- Review Vivo Y17: Smartphone 1 Jutaan yang Punya 3 Kamera dan Baterai Kapasitas Besar
- Sangar! Begini Spesifikasi dan Harga Terbaru Samsung Galaxy A54 5G