Kendaraan Tak Uji Emisi Bakal Ditilang, Motor Rp250 Ribu Mobil Rp500 Ribu
Disebutkan besaran tilang untuk sepeda motor adalah Rp250 ribu dan roda empat atau lebih Rp500 ribu.
BACA JUGA:Mengenal Apa Itu BBM Pertamina Dex Serta Keunggulan untuk Mesin Mobil
"Uji Emisi Akbar 2023 yang akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada Senin, 5 Juni 2023," kata Asep Kuswanto.
Nantinya, warga yang ingin mengikuti uji emisi gratis tersebut bisa mendaftarkan kendaraan miliknya melalui tautan https://ujiemisi.jakarta.go.id/.