Cara dan Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Mudah Sekali

fin.co.id - 05/06/2023, 13:43 WIB

Cara dan Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Mudah Sekali

Ilustrasi STNK dan BPKB

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan dan STNK yang akan diperpanjang.
  • Daftarkan kendaraan untuk dilakukan cek fisik kendaraan bermotor.
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
  • Ambil formulir perpanjang STNK 5 tahunan dan isi data secara lengkap dan benar.
  • Berikan berkas atau dokumen yang dibutuhkan ke pos loket progresif.
  • Setelah selesai, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.
  • Tunggu penerbitan STNK dan pelat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  • Ambil STNK dan plat nomor baru.

Demikian cara dan syarat perpanjangan STNK 5 tahunan, semoga bermanfaat.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi