Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan dan STNK yang akan diperpanjang.
- Daftarkan kendaraan untuk dilakukan cek fisik kendaraan bermotor.
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- Ambil formulir perpanjang STNK 5 tahunan dan isi data secara lengkap dan benar.
- Berikan berkas atau dokumen yang dibutuhkan ke pos loket progresif.
- Setelah selesai, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.
- Tunggu penerbitan STNK dan pelat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Ambil STNK dan plat nomor baru.
Demikian cara dan syarat perpanjangan STNK 5 tahunan, semoga bermanfaat.