![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
Sementara itu korban terluka parah akan mendapatkan Rp36 juta, dan Rp9 juta untuk penderita luka ringan.
Hal ini dikonfirmasi Menteri Perkeretaapian Ashwini Vaishnaw. Beberapa pemerintah negara bagian juga telah mengumumkan kompensasi tersebut.
News
fin.co.id - 04/06/2023, 19:37 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiSementara itu korban terluka parah akan mendapatkan Rp36 juta, dan Rp9 juta untuk penderita luka ringan.
Hal ini dikonfirmasi Menteri Perkeretaapian Ashwini Vaishnaw. Beberapa pemerintah negara bagian juga telah mengumumkan kompensasi tersebut.