"Agar MK hati hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut" ungkapnya.
Denny ingatkan bahwa putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding).
Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah
"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)" imbuhnya. (*)