PNS Pria Bisa Poligami! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

fin.co.id - 02/06/2023, 20:25 WIB

PNS Pria Bisa Poligami! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi ASN atau PNS

  1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  2. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
  3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. alasan    yang    dikemukakan    bertentangan    dengan    akal    sehat; dan/atau
  5. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin  tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID