News . 02/06/2023, 07:34 WIB
Dia menjelaskan, sampai saat ini MK belum tentukan jadwal pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu tertutup.
Jadwal sidang akan diumumkan tiga hari sebelum pembacaan putusan.
"Minimal tiga hari kerja sudah diumumkan," kata Fajar di kantor MK, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Fajar menyebutkan ketentuan tersebut berlaku untuk putusan apapun. Karena ada ketentuan tersebut, kata dia, maka tidak mungkin lembaganya secara tiba-tiba membacakan putusan tanpa pemberitahuan.
Dia mengatakan masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pembacaan sidang itu dapat melihat di situs MK. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com