News . 01/06/2023, 19:34 WIB

Enam Pelaku Curanmor Yang Kerap Beraksi di Banten Dibekuk Polisi, 30 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti!

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Lalu DA menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada MU sebesar Rp 5,7 juta," sebutnya. 

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali diantara wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande. 

Modus yang digunakan yakni tersangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. 

"Kemudian setelah berhasil para tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya," ujarnya. 

Yudha mengungkapkan, dari hasil penangkapan berhasil didapatkan beberapa barang bukti yaitu satu buah kunci letter T berikut dua mata kunci, satu lembar STNK Honda Beat warna hitam dengan Nopol : A-2605-IC. 

"Serta satu lembar surat keterangan leasing, dua buah kunci kontak asli, satu unit Honda Beat warna Biru Doff yang digunakan tersangka," tuturnya. 

"Dan barang bukti hasil kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan," tambahnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka yang kini diamankan di Polres Serang akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sementara, para penadah motor hasil curian akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

"Kami imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk menghubungi Satreskrim Polres Serang dengan membawa bukti laporan polisi dan surat kendaraan," tukasnya. 

 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com