News . 01/06/2023, 15:38 WIB
Besaran dan Daftar Gaji PNS atau ASN Berdasarkan Golongan Mulai dari Ia sampai IVe
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Yakni, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan tersebut mengatur daftar gaji PNS atau ASN mulai dari Golongan Ia sampai dengan Golongan IVe.
BACA JUGA: Sri Mulyani Blak-blakan Terkait Besaran Kenaikan Gaji PNS 2024
Dengan adanya peraturan tersebut, gaji PNS berbeda-beda tergantung dari golongan atau posisi yang saat ini ditempati.
Gaji PNS golongan I misalnya, dibagi menjadi empat golongan yakni mulai PNS golongan Ia sampai PNS golongan Id.
Kemudian untuk gaji PNS golongan II juga dibagi mulai dari PNS golongan IIa sampai PNS golongan IId.
Di PNS golongan III pun sama. Ada empat golongan, yakni PNS golongan IIIa sampai IIId.
BACA JUGA: Kenaikan Gaji PNS 2024 akan Disampaikan Langsung Jokowi saat Pidato RUU APBN
Untuk PNS Golongan IV sedikit berbeda, yakni mulai dari PNS Golongan IVa sampai PNS golongan IVd.
Dengan ditetapkannya PP No. 15 tahun 2019, diharapkan daya guna, hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat ditingkatkan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com