Kenaikan Gaji PNS 2024 akan Disampaikan Langsung Jokowi saat Pidato RUU APBN

Kenaikan Gaji PNS 2024 akan Disampaikan Langsung Jokowi saat Pidato RUU APBN

Presiden Jokowi saat kampanye Pemilu 2019 di GBK Senayan Jakarta.-dok fin-dok fin

Kenaikan Gaji PNS 2024 akan Disampaikan Langsung Jokowi saat Pidato RUU APBN 

Pemerintah segera mengumumkan kenaikan gaji PNS atau ASN dan penisunan untuk tahun 2024.

Pengumuman kenaikan gaji PNS 2024 akan disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Jokowi nantinya akan menyampaikan langsung RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. 

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani, Selasa 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Cek Fakta Kenaikan Gaji PNS 7 Persen di 2023, Berikut Besaran Gaji Tiap Golongannya

Sri Mulyani menjelaskan rencana kenaikan gaji PNS 2024 tersebut masih diperhitungkan secara detail.

Keputusan besaran kenaikan gaji PNS ini akan disampaikan Jokowi dalam pidato penyampaian RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan.

Pidato penyampaian RUU APBN 2024 akan digelar pada 16 Agustus 2023, usai Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen DPR/MPR Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan telah mengajukan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

BACA JUGA:Gaji PNS di 2023 Naik 7 Persen? Begini Kata Menpan RB

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (17/5).

Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. 

Anas menjelaskan pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS. Menurut dia, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: