Ombudsman RI Buka Opsi Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri

fin.co.id - 31/05/2023, 08:47 WIB

Ombudsman RI Buka Opsi Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri

Sementara opsi yang ketiga adalah pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan. 

Sebelumnya, Brigjen Polisi Endar Priantoro diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan dikembalikan ke Polri. 

Endar Priantoro kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya. 

Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. (*)

 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca