Endar Priantoro kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya.
Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. (*)