News

Dirut Smartfren Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Smartfren Telecom.

Dirut Smartfren Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
PT Smartfren Telecom

-1 Rumah seluas 1.000 meter persegi di Bandung

-1 Rumah seluas 346 meter persegi di Dago, Bandung.

Aset-aset yang disita itu nantinya akan menjadi barang bukti bagi masing-masing tersangka.

"Akan menjadi barang bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," ujarnya.(rls/lan)

Berita Terkait