Hal ini telah diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu telah mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun. Namun, belakangan ini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). PSI meminta supaya batas usia capres-cawapres diturunkan jadi 35 tahun.
BACA JUGA: Plt. Wali Kota Bekasi Apresiasi Atlet 32nd Sea Games Asal Kota Bekasi
Sebelumnya diketahui, Gibran sempat bertemu Prabowo di angkringan Omah Semar, Solo pada 19 Mei 2023 lalu. Usai melakukan pertemuan empat mata tersebut, belasan kelompok relawan Jokowi dan Gibran menyatakan dukungan kepada Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.
Gibran yang sempat dipanggil DPP PDI-P untuk memberikan keterangan, mengaku tidak melakukan manuver politik dengan realawannya yang menyatakan dukungan mereka kepada capres Prabowo.
"Manuver apa? Lha aku ki sopo to mas (Memangnya saya siapa sih)? Saya kan bukan siapa-siapa. Nggak punya pasukan," ujar Gibran.
BACA JUGA: PSSI Resmi Umumkan Harga Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina, Mulai Dari Harga Rp 600 Ribu
"Rasah wedi karo aku, rasah panik. Rasah piye-piye (tidak perlu takut sama saya, tidak perlu panik, tidak perlu gimana-gimana)," lanjut Wali Kota Solo itu.***