Jadi Markus di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis hukuman 8 tahun penjara akibat menjadi makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA).
"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura," kata Benny.
BACA JUGA:
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.