2 Ajudan Johnny G Plate dan 2 Direktur Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

fin.co.id - 30/05/2023, 16:02 WIB

2 Ajudan Johnny G Plate dan 2 Direktur Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate (rompi Pink) digelandang petugas Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka koorupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

3. Aset Milik Galumbang Menak Simanjuntak

-1 Mobil Toyota Innova

-1 Mobil Lexus

-1 Bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan seluas 431 meter persegi

4. Aset milik Irwan Hermawan

-1 Rumah seluas 1.000 meter persegi di Bandung

-1 Rumah seluas 346 meter persegi di Dago, Bandung.

Aset-aset yang disita itu nantinya akan menjadi barang bukti bagi masing-masing tersangka.

"Akan menjadi barang bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," ujarnya.(rls/lan)

 

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi