Menurut Mahfud MD, putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya" kata Mahfud MD.
Dia juga meminta Polisi mengusut sumber informasi itu.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah" tuturnya.
Adapun, Denny Indrayana mengatakan, dirinya mendapat informasi falid terkait pemili proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja" katanya.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting" imbuhnya dia.
Denny yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY ini mengatakan, dirinya mendapat informasi itu dari orang yang terpercaya di MK.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi" ujarnya.
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif" pungkas dia. (*)