News

Buntut Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Ketua PN Jakarta Pusat Diperiksa KY

Komisi Yudisial (KY) memeriksa ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Buntut Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Ketua PN Jakarta Pusat Diperiksa KY
Gedung Komisi Yudisial

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

 

Berita Terkait