Catatan Dahlan Iskan . 26/05/2023, 06:00 WIB
Sejak itu uang Al-Zaytun selalu tersimpan utuh di bank. Sebelum CIC bermasalah, Panji sudah memindahkan uang Al-Zaytun ke bank pemerintah.
Setiap kali dapat penghasilan, uangnya ia masukkan ke bank. Didepositokan. Dijadikan back-to-back untuk membangun apa saja. Kian tahun depositonya kian besar. Proyeknya pun kian besar. Maka sambil tertawa ia berseloroh, kalau saya ini Wahabi, inilah Wahabi yang menghalalkan bank.
Berapakah jumlah uang deposito Al-Zaytun di bank sekarang ini?
"Saya tidak tahu," katanya tertawa kecil. Tentu itu bercanda. Tapi canda itu ada asbabun nuzul-nya: Panji melarang mengutak-atik deposito itu. Tidak boleh digunakan. Tidak boleh dicairkan. Bahkan, katanya, tidak boleh dilihat angkanya. Yang jelas uang di deposito itu terus bertambah.
"Saya selalu mengatakan baru akan mengizinkan membuka angka deposito itu setelah 25 tahun," katanya.
Dan deposito berumur 25 tahun itu jatuh pada tahun depan. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com