Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD
Panitia Pengawasan Pemilu Kelurahan Desa atau yang disebut dengan Panwaslu Kelurahan Desa selanjutnya disingkat PKD mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab y
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)