Lifestyle

Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD

Panitia Pengawasan Pemilu Kelurahan Desa atau yang disebut dengan Panwaslu Kelurahan Desa selanjutnya disingkat PKD mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab y

Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD
Pendaftaram calon anggota Panwascam Kota Tangerang.

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*) 

Berita Terkait