Lifestyle . 26/05/2023, 08:22 WIB
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Catat! Tips Sukses Hadapi Tes Wawancara PKD Pemilu 2024
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com