News . 24/05/2023, 20:13 WIB

Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Tol Japek II, 8 Pejabat Diperiksa

Penulis : Admin
Editor : Admin

Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Tol Japek II, 8 Pejabat Diperiksa - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan agung (Kejagung) memeriksa 8 pejabat terkait kasus korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol Muhamed Bin Zayed (MBZ).

Jampidus Kejagung  Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memeriksa 8 pejabat di PT Waskita dan Komisi Keamanan Jaringan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) di Gedung Bundar Kejagung, Rabu, 24 Mei 2023.

Dibeberkannya para saksi yang diperiksa yaitu:

BACA JUGA:

1. DP selaku Mantan Karyawan BUMN (Direktur Utama PT Waskita Modern Realti).

2. S selaku Kepala Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

3. WM selaku Cashier Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

4. Y selaku Kepala KKJTJ.

5. I selaku Wakil Kepala KKJTJ.

6. P selaku Sekretaris KKJTJ.

7. EPD selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.

8. F selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.

BACA JUGA:

"Para saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," ungkapnya, Rabu, 24 MEi 2023.

Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi tersebut.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com