Bendum NasDem Minta Kejaksaan Bongkar Terang Skandal Proyek BTS: Agar Tidak Ada Fitnah
Ahmad Sahroni meminta agar Kejaksaan membongkar siapa saja lebih lanjut yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI.
Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.
Dengan ditetapkannya WP sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS Kominfo bertambah dari enam orang menjadi tujuh. (*)