Wanita Bercadar yang Adegan Tak Senonoh di Ciwidey Ternyata Disuruh Suami, Ini Identitasnya
Wanita tersebut berinisial DM, merupakan warga Babakan, Ciparay, Kota Bandung. Sementara yang merekam adegannya adalah RM yang merupakan suaminya sendiri.
"Ketiganya sudah kami amankan, termasuk anak dibawah umur yang turut menjual video tersebut. Ketiganya akan kami proses sesuai dengan peran masing-masing," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal pornografi dan Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)