"Ketiganya sudah kami amankan, termasuk anak dibawah umur yang turut menjual video tersebut. Ketiganya akan kami proses sesuai dengan peran masing-masing," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal pornografi dan Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)