Tambahan Kuota Haji 8.000, DPR Setujui Kucuran Dana BPIH Rp288,3 Miliar
Tambahan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp288,3 miliar disetujui Komisi VIII DPR.
Sementara terkait usulan serapan untuk kuota haji khusus jika kuota reguler tak terpenuhi, Menag menyebut bahwa data tersebut sudah masuk dalam sistem e-Hajj Arab Saudi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, sehingga tidak bisa diubah.