Lebih jauh Brian menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak kedua, yakni Eko Juni Anto berkewajiban untuk melaksanakan upaya-upaya selanjutnya hingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Brian menduga para pihak yang telah menuduh dan memframing PT Batuah Energi Prima itu punya misi-misi khusus yang dikendalikan oleh pihak-pihak yang tidak ingin iklim investasi di Indonesia berjalan baik dan lancar.(rls)