News . 22/05/2023, 16:40 WIB
Lebih jauh Brian menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak kedua, yakni Eko Juni Anto berkewajiban untuk melaksanakan upaya-upaya selanjutnya hingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Brian menduga para pihak yang telah menuduh dan memframing PT Batuah Energi Prima itu punya misi-misi khusus yang dikendalikan oleh pihak-pihak yang tidak ingin iklim investasi di Indonesia berjalan baik dan lancar.(rls)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com