Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Saat Pesta Sabu Bareng Janda Pirang
Satresnarkoba Polres Serang menggerebek rumah kontrakan di Desa Munjul, Kragilan, yang digunakan untuk pesta narkoba.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.