Belum Lunasi BIPIH, 24.276 Kuota Jemaah Haji Dialihkan ke Kuota Cadangan
Sementara untuk kuota jemaah haji khusus yakni 17.680 bagi jemaah yang terdiri dari 16.305 jamaah haji dan 1.375 petugas haji khusus.
BACA JUGA:Tok, Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 Total 221.000 Jamaah
“Sedangkan sisa kuota Provinsi Sumatera Utara sebanyak 130 jamaah akan diberikan untuk dua provinsi dengan masa tunggu terlama dengan rincian untuk Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 18 jamaah haji, Provinsi Sulawesi Selatan 112 jamaah haji,” ucapnya.
Kemudian menanggapi pertanyaan atas ketidakadilan dari adanya pengalihan kuota itu, Hilman menyampaikan kepada para anggota DPR RI Komisi VIII bahwa kebijakan tersebut sebenarnya merupakan kebijakan berbentuk simulasi.
Yakni, yang dijalankan bila terjadi suatu kekosongan pada kuota yang disediakan. Namun, kebijakan itu bisa dikompromikan dengan jajarannya di daerah, bila terdapat pihak-pihak yang kurang berkenan.
"Sebetulnya dalam aturan kita kalau tidak terpenuhi, maka kekosongan itu bisa diisi oleh jamaah yang satu embarkasi. Ini bentuk simulasi-simulasi yang ada di provinsi yang jumlah (kekosongan kuotanya) agak banyak. Jadi kita simulasikan saja, tapi ini bisa dikompromikan," ujarnya.