Anda Kena Tilang Elektronik? Jangan Panik, Begini Cara Bayarnya!

fin.co.id - 22/05/2023, 18:06 WIB

Anda Kena Tilang Elektronik? Jangan Panik, Begini Cara Bayarnya!

Dokumentasi Launching Tilang Elektronik (ETLE) oleh Polres Metro Tangerang Kota

Anda harus melakukan pembayaran minimal H-4 sidang, dan lewat SMS tersebut Anda akan mendapat link untuk mengetahui berita acara seputar pelanggaran yang Anda lakukan serta bagaimana cara membayar dendanya.

Ada enam cara pembayaran denda tilang elektronik yang bisa Anda lakukan yaitu lewat Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.

Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan tanggal yang tertera, lewat metode yang Anda pilih.

Demikian cara mengurus tilang elektronik dengan mudah. Segera lakukan pengurusan ketika Anda kena tilang ya, dan jangan sampai berurusan dengan calo. Patuhi rambu lalu lintas, demi keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya. (*)

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi