5 Petinggi Kominfo dan PT BAKTI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS 4G yang Menjerat Johnny G Plate

fin.co.id - 22/05/2023, 20:51 WIB

5 Petinggi Kominfo dan PT BAKTI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS 4G yang Menjerat Johnny G Plate

Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba

Motif tersebut sebagai salah satu pembuktian di persidangan.

"Yang lain-lainnya mungkin nanti akan dirinci saat proses penyidikan dan proses pembuktian di persidangan," jelasnya.

Kerugian Negara Rp8,32 Triliun 

Nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah dalam kasus korupsi proyek infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Nilai kerugian mencapai Rp8,32 triliun tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala BPKP  Muhammad Yusuf Ateh mengatakan hasil audit kerugian negara Rp8,32 triliun kasus korupsi proyek BTS di BAKTI Kominfo tersebut kemudian diserahkan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," katanya, Senin, 15 Mei 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, BPKP melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.

BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 yang menyeret-nyeret nama Plate bersaudara, yaitu Menkominfo Johnny G Plate dan adiknya Gregorius alex Plate.

Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perkara korupsi BTS ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka karena jika ada bukti baru, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.

BACA JUGA:

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi