Ade Armando Bilang Tidak Semua Babi Haram, Ketua MUI Respon Begini...
Dia menyebut, salah satu yang menyebut babi haram itu karena ada kata khinzir dalam Alquran. Padahal menuruntya, kata khinzir itu bisa diperdebatkan.
Saat ini Lina telah jadi tersangka dan dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar. (*)