Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, MAKI: Proyek BTS Rp10 Triliun Dikorupsi Rp8 Triliun, Usut Dugaan TPPU

fin.co.id - 17/05/2023, 15:10 WIB

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, MAKI: Proyek BTS Rp10 Triliun Dikorupsi Rp8 Triliun, Usut Dugaan TPPU

Menkominfo Johnny G Plate (rompi Pink) digelandang petugas Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka koorupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Sebelumnya, Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 (triliun). 

Menurut Burhanuddin Kejaksaan akan mengusut kasus sampai tuntas dan memproses semua pihak yang terbukti terlibat. Termasuk bila kasus BTS tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta adiknya Gregorius Alex Plate.

Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut. 

Yakni Jonny G Plate selaku Menkominfo, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ada juga tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (rls/lan)

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi