Kepada DPR, Menag Minta Tambahan Kuota Haji 2023 Untuk Jamaah Daftar Tunggu

fin.co.id - 17/05/2023, 13:46 WIB

Kepada DPR, Menag Minta Tambahan Kuota Haji 2023 Untuk Jamaah Daftar Tunggu

Ilustrasi kuota haji Indonesia bertambah 8.000 jemaah

Kriteria calon haji reguler yang dapat memanfaatkan kuota tambahan antara lain berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau belum menunaikan ibadah haji dalam setidaknya 10 tahun terakhir, serta berusia minimal 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi